Pasal 107
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. (2) Sistem Penjaminan Mutu Internal ditujukan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/ wali mahasiswa
tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak/ unit di Poltekpar Bali untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokanpada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem Penjaminan Mutu Internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
