PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 109
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b dilakukan melalui akreditasi. (2) Akreditasi di Poltekpar Bali meliputi akreditasi program studi, dan institusi. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
