Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PERJALANAN WISATA
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata,harus dilakukan penilaian terhadap: a. Pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Perjalanan Wisata. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. Standar Usaha bagi Biro Perjalanan Wisata, yang meliputi aspek:
- produk, yang terdiri dari 20 (duapuluh) unsur;
- pelayanan, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur; dan
- pengelolaan, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur. b. Standar Usaha bagi Agen Perjalanan Wisata, yang meliputi aspek:
- produk,yang terdiri dari 4(empat) unsur;
- pelayanan,yang terdiridari 4 (empat) unsur; dan
- pengelolaan,yang terdiridari 9 (sembilan) unsur.
