PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi usaha agen perjalanan wisata yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
