PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PERJALANAN WISATA
(1) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Biro Perjalanan Wisata. (2) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Agen Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Agen Perjalanan Wisata.
