PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Pasal 12
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PERJALANAN WISATA
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Perjalanan Wisata, sesuai penggolongan yang berlaku. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Perjalanan Wisata dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
www.djpp.kemenkumham.go.id
