PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PERJALANAN WISATA
(1) Sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Jasa Perjalanan Wisata, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
