PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang : a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Perjalanan Wisata; dan b. pedoman best practices dalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata. www.djpp.kemenkumham.go.id
