PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata.
- Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisatadan/atau klasifikasi UsahaJasa Perjalanan Wisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan UsahaJasa Perjalanan Wisata.
- Sertifikasi Usaha JasaPerjalananWisata yang selanjutnya disebut sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat kepadaUsaha Jasa Perjalanan Wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Wisata melalui audit pemenuhan Standar Usaha Perjalanan Wisata.
- Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang telah memenuhi Standar Usaha PerjalananWisata.
- Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
- Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Menteri adalahMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
