PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi : a. penggolongan Usaha Jasa Perjalanan Wisata; b. penilaian dalam rangka sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata; c. pelaksanaan sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. sanksi administratif.
