Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pariwisata secara berkala kepada Menteri. (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pelaksanaan teknis kegiatan termasuk foto dokumentasi kemajuan pembangunan fisik; dan b. laporan capaian hasil jangka pendek. (3) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir pada aplikasi pengawasan dana alokasi khusus terintegrasi pada laman www.dakpariwisata.kemenparekraf.go.id.
(4) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan bulanan pada aplikasi pengawasan dana alokasi khusus terintegrasi dan dilakukan berbagi pakai data antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara/Lembaga, dan gubernur. (5) Data laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran pada triwulan I tahun anggaran berikutnya.
