PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 6
(1) DAK Fisik Bidang Pariwisata dilaksanakan secara padat karya dengan mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku lokal. (2) Pelaksanaan padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam perjanjian kerja sama dengan pihak penyelenggara barang dan jasa.
