PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 8
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan terhadap pengelolaan kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pariwisata. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian DAK Fisik Bidang Pariwisata pada tahun berikutnya.
