PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 56
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.102/KU.602/MKP/2010 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan semua ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
