PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 55
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi kekurangan uang, surat berharga, dan/atau kekurangan barang yang bukan diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka Sekretaris Jenderal selaku Ketua TPKN dapat mengusulkan penghapusan kerugian negara kepada Menteri, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
