PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Susunan keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Ketua
: Sekretaris Jenderal b. Wakil Ketua : Inspektur Jenderal c. Sekretaris : Kepala Biro Keuangan d. Anggota : Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan bidang lain yang terkait. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), TPKN dibantu oleh Sekretariat. (3) Pembentukan TPKN dan Sekretariat ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.
