PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 46
BAB 8 — TANGGUNG RENTENG DAN SANKSI
(1) Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana. (2) Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi. (3) Pimpinan Unit Eselon I yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
