PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 45
BAB 8 — TANGGUNG RENTENG DAN SANKSI
Tanggung jawab untuk melakukan penggantian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, pelaksanaannya pada dasarnya bersifat tanggung-renteng.
