Pasal 43
BAB 7 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA OLEH PIHAK KETIGA
(1) TPKN menyelesaikan verifikasi, menyusun laporan hasil verifikasi dan menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penugasan dari Menteri. (2) Penyampaian laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. (3) Dalam hal terdapat kerugian negara, laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. besarnya kerugian negara; b. jenis perbuatan melawan hukum; dan c. Pihak Ketiga yang diduga sebagai pelaku. (4) Dalam hal tidak terdapat kerugian negara, Menteri atas rekomendasi TPKN memerintahkan TPKN untuk menghapus kasus kerugian negara yang bersangkutan dan mengeluarkannya dari Daftar Kerugian Negara.
