PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 42
BAB 7 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA OLEH PIHAK KETIGA
Berdasarkan penugasan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, TPKN segera mengumpulkan dan melakukan verifikasi berbagai dokumen dan fakta pendukung yang relevan, antara lain: a. Surat Perintah Kerja; b. Berkas Kontrak; dan/atau c. Identitas Pihak Ketiga.
