PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI
Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA TAMAN REKREASI
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Taman Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Taman Rekreasi.
