PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI
Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA TAMAN REKREASI
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi Usaha Taman Rekreasi yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
