PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI
Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA TAMAN REKREASI
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Taman Rekreasi, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Taman Rekreasi.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Taman Rekreasi dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Taman Rekreasi diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
