PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM
Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA BAR/RUMAH MINUM
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Bar/Rumah Minum. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Bar/Rumah Minum dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
