PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM
Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA BAR/RUMAH MINUM
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Bar/Rumah Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (4), tidak tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Bar/Rumah Minum.
