Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA BAR/RUMAH MINUM
(1) Dalam hal Usaha Bar/Rumah Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar Usaha Bar/Rumah Minum yang berlaku berdasarkan Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisatatersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksudtidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan Usaha Bar/Rumah Minum. (3) Dalam halsebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum yang dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Bar/Rumah Minum.
