PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PUB
Pasal 5
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA PUB
(1) Setiap Usaha Pub, wajib memiliki Sertifikat Usaha Pub dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Pub, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Pub, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Pub dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Pub.
