PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PUB
Pasal 6
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA PUB
(1) Sertifikasi Usaha Pub sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Pub, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Usaha Pub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Pub, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
