PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PUB
Pasal 4
BAB 2 — USAHA PUB
Usaha Pub dapat merupakan usaha berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
