PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PUB
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Pub; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Pub; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
