PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 7
BAB 4 — SELEKSI
(1) Seleksi PNS yang mengajukan Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperoleh dari Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. (2) Seleksi PNS yang mengajukan Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperoleh dari luar Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh pihak penyandang dana. (3) Ketentuan mengenai tata cara seleksi Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
