PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 8
BAB 4 — SELEKSI
(1) PNS yang mengajukan Tugas Belajar dan dinyatakan lolos seleksi akan diterbitkan surat Tugas Belajar. (2) Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
