PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN TUGAS BELAJAR
(1) Permohonan Tugas Belajar meliputi: a. permohonan Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara; b. permohonan Tugas Belajar dengan pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan c. permohonan Tugas Belajar dengan biaya mandiri. (2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
