PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 5
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN, STATUS KEDINASAN, DAN PERSYARATAN TUGAS BELAJAR
(1) PNS yang diberikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. mendapat persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja PNS, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Menteri; b. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; c. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
- 3 (tiga) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
- 2 (dua) kali waktu normatif Program Studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan. d. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. f. surat keterangan tidak sedang:
- menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
- menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
g. surat keterangan tidak pernah:
- dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
- mendapatkan pembatalan atau penghentian Tugas Belajar sebelumnya dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; h. memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh penyandang dana dan Perguruan Tinggi; dan i. bersedia menandatangani perjanjian Tugas Belajar; (2) Ketentuan mengenai format berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf f dan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
