Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Usaha Pariwisata yang telah memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata masih berlaku pada saat diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, wajib melakukan pemutakhiran pada LSU Bidang Pariwisata yang menerbitkan sertifikat atas pembiayaan sendiri. (2) Dalam hal Sertifikat Usaha Pariwisata yang sudah tidak berlaku pada saat diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Usaha Pariwisata wajib melakukan Sertifikasi pada LSU Bidang Pariwisata dan biaya ditanggung oleh masing-masing Usaha Pariwisata. (3) Masa berlaku Sertifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah diatur dalam skema Sertifikasi Usaha Pariwisata yang bersifat sukarela.
