PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemantauan efektivitas penerapan dan penggunaan tanda SNI bagi Usaha Pariwisata, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
