PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 7
(1) Dalam hal pemangku kepentingan menyampaikan permohonan Pelayanan Publik selain jenis layanan yang diberikan oleh Kementerian, PPID memberitahukan kepada pemangku kepentingan yang bersangkutan. (2) Pemberitahuan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual maupun elektronik.
