Pasal 6
(1) Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan komponen Standar Pelayanan yang meliputi: a. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, meliputi:
persyaratan;
sistem, mekanisme, dan prosedur;
jangka waktu pelayanan;
biaya/tarif;
produk pelayanan; dan
penanganan pengaduan, saran dan masukan. b. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi, meliputi:
dasar hukum;
sarana dan prasarana dan/atau fasilitas;
kompetensi pelaksana;
pengawasan internal;
jumlah pelaksana;
jaminan pelayanan;
jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
evaluasi kinerja pelaksana. (2) Rincian mengenai komponen Standar Pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
