PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 8
(1) PPID diberikan penghargaan apabila berprestasi dalam pelaksanakan Standar Pelayanan Publik di lingkungan unit kerja Kementerian. (2) PPID diberikan sanksi apabila terjadi Pelayanan Publik yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Publik. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat penghargaan dari atasan PPID. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk peringatan lisan hingga tertulis dari atasan PPID.
