PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
(1) Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian meliputi: a. layanan informasi publik yang terkait dengan kepariwisataan dan ekonomi kreatif; b. layanan konsultasi/audiensi kepariwisataan dan ekonomi kreatif; c. layanan penyediaan narasumber kepariwisataan dan ekonomi kreatif; d. layanan konsultasi dana alokasi khusus; e. layanan pengajuan magang/praktek kerja lapangan; f. layanan fasilitasi bidang produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events); g. layanan penyelenggaraan informasi keikutsertaan industri pada kegiatan promosi pariwisata dan ekonomi kreatif; dan h. layanan penyelenggaraan informasi fasilitasi pelaku ekonomi kreatif pada kegiatan Kementerian.
