PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
(1) Pimpinan unit kerja Eselon I, pimpinan Unit Pelaksana Teknis Perguruan Tinggi Pariwisata, dan pimpinan Badan Pelaksana Otorita bertanggungjawab melaksanakan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing. (2) Selain pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau Wakil Menteri dapat menandatangani Maklumat Pelayanan.
