PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 9
BAB 3 — SELEKSI
(1) Seleksi administrasi dan penilaian Portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan oleh tim seleksi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim seleksi administrasi; b. tim penilai Portofolio; dan c. sekretariat. (3) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan seleksi administrasi dan penilaian Portofolio. (4) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil.
