PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 8
BAB 3 — SELEKSI
(1) Berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan seleksi administrasi dan penilaian Portofolio. (2) Penilaian Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui kompetensi dan kesesuaian PNS yang bersangkutan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berdasarkan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman bertugas, pelaksanaan kegiatan terkait Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif, serta prestasi lainnya.
