Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada ayat (2) terdiri atas: a. salinan ijazah pendidikan yang telah dilegalisir; b. salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisir;
c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir; d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir; e. salinan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; f. salinan surat keputusan penempatan terakhir yang telah dilegalisir; g. daftar simak terkait berkas persyaratan; h. daftar riwayat hidup; i. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Adyatama yang diketahui oleh atasan langsung; j. surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman pidana dari pejabat yang membidangi kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja dimana PNS yang bersangkutan ditempatkan; k. surat keterangan tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari pejabat yang membidangi kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja dimana PNS yang bersangkutan ditempatkan; dan l. Portofolio mengenai pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun. (2) Ketentuan mengenai format berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf k tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai format Formulir dan tata cara pengisian Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
