Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mengajukan permohonan secara tertulis Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Permohonan secara tertulis Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan: a. pada Instansi Pusat, permohonan diajukan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk selanjutnya pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat menyampaikan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pembina yang dilengkapi dengan berkas persyaratan administrasi; b. pada Instansi Daerah, permohonan diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan/atau yang membidangi tugas dan fungsi Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pembina yang dilengkapi dengan berkas persyaratan administrasi. (3) Permohonan secara tertulis dan berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pembina dalam bentuk dokumen fisik dan/atau elektronik. (4) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
