Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing, dilakukan melalui tahapan: a. penyampaian surat usulan Penyesuaian/Inpassing yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dari Instansi Pemerintah kepada Menteri; b. seleksi administrasi dan penilaian Portofolio oleh Instansi Pembina; c. penetapan Rekomendasi berdasarkan hasil seleksi administrasi dan penilaian Portofolio; d. pengangkatan dan pelantikan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif oleh Instansi Pemerintah berdasarkan Rekomendasi dari Instansi Pembina serta kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan e. pelaporan pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dari Instansi Pemerintah ke Instansi Pembina. (2) Surat usulan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Instansi Pembina dalam bentuk dokumen fisik dan/atau elektronik. (3) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai format surat usulan Penyesuaian/ Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
