PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing, harus memenuhi syarat meliputi: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif paling singkat 2 (dua) tahun; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli pertama dan ahli muda; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli madya; dan h. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan surat keputusan Pejabat yang Berwenang.
