PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
