Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui
Penyesuaian/Inpassing pada Instansi Pemerintah, ditujukan bagi: a. PNS yang masih menjalankan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; dan/atau b. PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dan jabatan fungsional yang akan diduduki. (2) Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.
