Pasal 10
BAB 3 — SELEKSI
(1) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan tim seleksi administasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Pejabat yang Berwenang. (3) Keanggotaan tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Instansi Pembina. (4) Keanggotaan tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang anggota. (5) Ketua tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berasal dari unit kerja yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (6) Sekretaris dan anggota dari tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c berasal dari unit kerja yang membidangi kepegawaian, unit kerja yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan unit kerja yang membidangi kepegawaian pada eselon I/pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengelolaan
dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif.
